Rabu, 01 Februari 2012

MAKALAH ISBD : MANUSIA, MORALITAS & HUKUM


KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberi nikmat, taufik, hidayah serta inayah sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul  “Manusia, Moralitas, dan Hukum” dengan tiada halangan suatu apa pun.
            Dalam kesempatan ini kami menyampaikan rasa terima kasih kepada:
1.      Bapak H. Hadi Maryono sebagai dosen pembimbing mata kuliah Ilmu Sosial Budaya Dasar.
2.      Teman-teman dari kelas Pendidikan Sains B 2010 serta semua pihak yang telah membantu kami.
Penulis telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun makalah ini dengan sebaik-baiknya, namun mungkin masih ada kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan dari semua pihak.
Akhirnya dengan tersusunnya makalah ini, semoga ada guna dan manfaatnya, khususnya di dunia pendidikan dan masyarakat. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi dan memberkahi hidup dan perjuangan kita, Amin.

Surabaya, 12 Oktober 2012


 Penulis









DAFTAR ISI

Halaman Judul........................................................................................................................... i
Kata Pengantar......................................................................................................................... ii
Daftar Isi................................................................................................................................. iii
Bab I.    PENDAHULUAN................................................................................................... 1
A. Latar Belakang...................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................................. 2
C. Tujuan.................................................................................................................... 2
D. Manfaat................................................................................................................. 2
Bab II.  PEMBAHASAN....................................................................................................... 3
A. PENTINGNYA MORAL DAN HUKUM.......................................................... 3
B. MORAL SEBAGAI SUMBER BUDAYA DAN KEBUDAYAAN ............... 4
C. NILAI, NORMA, ETIKA, DAN MORAL DALAM HIDUP
                   BERMASYARAKAT ......................................................................................... 6
C.1. Nilai Norma................................................................................................... 6
C.2. Nilai Etika...................................................................................................... 9
C.3. Nilai Moral..................................................................................................... 9
D. PENTINGNYA MORALITAS DAN PELAKSANAAN HUKUM
     SERTA HAMBATAN-HAMBATANNYA...................................................... 12
     D.1. Penting Moralitas......................................................................................... 12
     D.2. Pelaksanaan Hukum serta Hambatan-Hambatannya................................... 14
Bab III. PENUTUP.............................................................................................................. 20
A.  Kesimpulan.......................................................................................................... 20
B.  Saran.................................................................................................................... 20
Evaluasi.................................................................................................................................. 21
Kunci Jawaban....................................................................................................................... 21
Daftar Pustaka......................................................................................................................... iv



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Hakikatnya manusia adalah makhluk moral. Untuk menjadi makhluk sosial yang memiiki kepribadian baik serta bermoral tidak secara otomatis, perlu suatu usaha yang disebut pendidikan. Menurut pandangan humanisme manusia memiliki kemampuan untuk mengarahkan dirinya ketujuan yang positif dan rasional. Manusia dapat mengarahkan, mengatur, dan mengontrol dirinya. Menurut Ki Hajar Dewantara, pendidikan ialah upaya untuk memajukan perkembangan budi pekerti (kekuatan batin), pikiran (intelek), dan jasmani (Slamet Sutrisno, 1983, 26). Perkembangan kepribadian seseorang tidak lepas dari pengaruh lingkungan sosial budaya tempat tumbuh dan berkembangnya seseorang (cultural backround of personality).
Setiap orang pasti akan selalu berusaha agar segala kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi dengan baik sehingga dapat mencapai kesejahteraan dalam hidupnya. Kebutuhan hidup manusia selain ada kesamaan juga terdapat banyak perbedaan bahkan bertentangan antara satu dengan yang lain. Agar dalam usaha atau perjuangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak terjadi tabrakan antara yang satu dengan yang lain dalam masyarakat, maka diperlukan adanya suatu aturan, norma atau kaidah yang harus dipatuhi oleh segenap warga masyarakat. Oleh sebab itu di negara Indonesia, kehidupan manusia dalam bermasyarakat diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi.
Di Indonesia sendiri, penegakan hukum selalu menjadi suatu kewajiban yang mutlak harus diadakan dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Kewajiban tersebut bukan hanya dibebankan pada petugas resmi yang telah ditunjuk dan diangkat oleh Pemerintah akan tetapi adalah juga merupakan kewajiban dari pada seluruh warga masyarakat. Bukan merupakan rahasia umum lagi bahwa kadang-kadang terdapat noda hitam dalam praktek penegakan hukum yang perlu untuk dibersihkan sehingga hukum dan keadilan benar-benar dapat ditegakkan. Sebagai salah satu pilar yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh bangsa Indonesia harus diakui tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.


B. Rumusan Masalah
1.    Apakah hukum dan moralitas itu penting dalam kehidupan bermasyarakat?
2.    Bagaimana moral sebagai sumber kebudayaan?
3.    Bagaimana hubungan norma, etika, dan hukum dalam kehidupan bermasyarakat?
4.    Bagaimana pelaksanaan hukum di Indonesia?
5.    Apa saja hambatan-hambatan yang terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia?

C. Tujuan

1.    Mengetahui pentingnya hukum dan moralitas dalam kehidupan bermasyarakat.
2.    Mengetahui bagaimana moral dikatakan sebagai sumber kebudayaan.
3.    Mengetahui hubungan norma, etika, dan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
4.    Mengetahui pelaksanaan hukum di Indonesia.
5.    Mengetahui apa saja hambatan-hambatan yang terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia.

D. Manfaat

1.    Agar  generasi muda sekarang tidak hanya cerdas namun juga memiliki moral yang baik sehingga ilmu yang dimilikinya dapat disumbangkan untuk kemajuan bangsa dan budaya Indonesia.
2.    Mendidik generasi muda untuk menjadi manusia yang taat dengan nilai dan norma-norma yang berlaku di negara Indonesia.
3.    Mendidik generasi muda terutama mahasiswa dan mahasiswi UNESA untuk sadar hukum. Dimana sebagai generasi muda mampu berpartisipasi dalam pelaksanaan hukum di Indonesia dan mampu mengatasi hambatan-hambatan dalam penegakan hukum di Indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN
A.  PENTINGNYA MORAL DAN HUKUM
Manusia dan hukum adalah dua identitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “Ubi societas ibi jus” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (social order) yang bernama masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur (kekuasaan).
Nilai moral dan hukum mempunyai keterkaitan yang sangat erat sekali. Nilai dianggap penting oleh manusia itu harus jelas, harus semakin diyakini oleh individu dan harus diaplikasikan dalam perbuatan. Moralitas diidentikan dengan perbuatan baik dan perbuatan buruk(etika) yang mana cara mengukurannya adalah melalui nilai- nilai yang terkandung dalam perbuatan tersebut.
Pada dasarnya nilai, moral, dan hukum mempunyai fungsi yaitu untuk melayani manusia. pertama, berfungsi mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian dari masyarakat. kedua, menarik perhatian pada permaslahan-permasalahan moral yang kurang ditanggapi manusia. Ketiga, dapat menjadi penarik perhatian manusia kepada gejala “Pembiasaan emosional”
Selain itu fungsi dari nilai, moral dan hukum yaitu dalam rangka untuk pengendalian dan pengaturan. Pentingnya system hukum ialah sebagai perlindungan bagi kepentingan-kepentingan yang telah dilindungi agama, kaidah kesusilaan dan kaidah kesopanan karena belum cukup kuat untuk melindungi dan menjamin mengingat terdapat kepentingan-kepentingan yang tidak teratur. Untuk melindungi lebih lanjut kepentingan yang telah dilindungi kaidah-kaidah tadi maka diperlukanlah system hukum.
K. Bertens menyatakan ada setidaknya empat perbedaan antara hukum dan moral, pertama, hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas (hukum lebih dibukukan daripada moral), kedua, meski hukum dan moral mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri pada tingkah laku lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap bathin seseorang, ketiga, sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas, keempat, hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara sedangkan moralitas didasarkan pada norma-norma moral yang melebihi para individu dan masyarakat.
B.  NILAI MORAL SEBAGAI SUMBER BUDAYA DAN KEBUDAYAAN
1.    Nilai dan Sistem Budaya
Kehidupan manusia dalam masyarakat, baik secara pribadi atau individu maupun kelompok, seantiasa berhubungan  dengan nilai-nilai, moral, dan norma. Nilai-nilai, norma, dan moral tersebut berfungsi memberi motivasi dan arahan bagi seluruh anggota masyarakat dalam bersikap, berbuat, dan bertingkah laku. Nilai atau value berasal dari kata valere yang berarti : kuat, baik, berharga (Bambang Daroeso, 1983,26). Sesuatu dikatakan bernilai , artinya sesuatu itu mempunyai hal yang berharga, berguna, indah yang memperkaya batin, yang menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai-nilai atau sistem nilai yag telah menjadi milk bersama masyarakat akan dapat berfungsi sebagai perekat bagi masyarakat, bahkan dijadikan pedoman bagi seluruh anggota masyarakat.
Nilai bersumber pada budi pekerti, oleh karena itu nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu wujud kebudayaan yang bersifat abstrak. Suatu sistem nilai budaya terdiri dari konsepsi-konsepsi yang hidup dalam pikiran sebagian besar atau seluruh warga masyarakat, mengenai hal-hal yang harus mereka anggap baik, paling benar, amat bernilai dalam hidup. Oleh karena itu sistem nilai budaya biasanya dijadikan pedoman tertinggi bagi seluruh anggota masyarakat. Sistem-sistem tata kelakuan manusia dari sifatnya lebih konkret, seperti aturan-aturan khusus, hukum, dan norma-norma lain, semuanya bersumber pada sistem nilai budaya tersebut (Koentjaraningrat, 1994,25). Nilai-nilai budaya tersebut telah mempribadi pada anggota masyarakat sehingga sulit diganti atau diubah. Sistem nilai budaya merupakan wujud riil dari kebudayaan, dan setiap masyarakat atau bangsa memilii sistem nilai budaya sendiri yang membentuk kepribadian bangsa, oleh karena itu Pancasila sebagai kepribadian bangsa bersifat unik, khas, atau khusus.
2.    Membangun Kebudayaan Nasional, Nilai-nilai Budaya Positif dan Nilai-nilai Budaya Negatif.
Bagi banga Indonesia, berbagai persoalan dalam negeri yang berjalan bebarengan dengan munculnya fenomena globalisasi seolah- olah menghentakan kesadaran nasional untuk memperteguh identitas nasionalnya, tanpa harus menjadi ekslusif. Penyegaran identitas nasional berarti mengungkapkan unsur-unsur positif yang dimiliki bangsa Indonesia di tengah-tengah pergaulan bangsa-bangsa. Nilai- nilai tradisional yang dapat mendorong pembangunan nasional antara lain :
·      Berorientasi vertikal kearah atasan (Pimpinan, tokoh masyarakat), aspek positif dari nilai budaya ini ialah dapat memudahkan taktik untuk mengajak rakyat berpartisipasi dalam usaha pembangunan dengan cara memberi contoh tauladan, misalanya hidup hemat dan sederhana, mentaati hukum, serta disiplin.
·      Nilai budaya sifat tahan menderita dan keuletan.
·      Nilai budaya bahwa manusia wajib terus berikhtiyar atau berusaha dan berjuang.
·      Nilai budaya sikap toleran terhadap pendirian atau keyakinan yang lain.
·      Nilai budaya yang berupa semangat dan jiwa gotong-royong serta rasa solidaritas. (Koentjoroningrat, 1994,69-71).
Sikap mental bangsa Indonesia yang dapat menghambat pembangunan nasional (nilai-nilai budaya negatif). Dalsm rangka mempercepat proses pembangunan nasional diseluruh bidang kehidupan bangsa apalagi setelah bangsa Indonesia dilanda krisis multidimensi yang berkepanjangan, maka kita harus berusaha keras memberantas sikap buruk yang masih melekat dalam diri kita masing-masing pada khususnya dan dalam kepribadian bangsa Indonesia pada umumnya. Sikap mental negatif yang dapat menghambat pembangunan nasional antara lain :
·      Sifat mentalitas yang meremehkan mutu.
·      Sifat mentalitas yang suka menerabas
·      Sifat tak percaya diri sendiri.
·      Sifat tak berdisiplin murni.
·      Sifat mentalitas yang suka mengabaikan tanggung jawab yang kokoh. (Koentjoroningrat, 1994, 45)

Di masyarakat, warga masyarakat apapun profesi/ kegiatannya harus mendapatkan bimbingan dan kalau perlu diberi modal agar dapat menghasilkan produk yang bermutu dan sekaligus menumbuhkan kembangnya rasa percaya diri.
Sifat mental yang tidak disiplin masih merupakan aspek negatif dari kepribadian bangsa Indonesia yang harus segera diberantas karena dapat menghambat segala usaha pembangunan serta merusak citra bangsa. Cara yang dapat ditempuh antara lain:
·      Mulai dari masa anak-anak dibiasakan hidup tertip, mematuhi peraturan.
·      Para pemimpin harus memberi contoh untuk bersikap desiplin.
·      Hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
·      Menghilangkan sikap disiplin semu (berpura-pura) dikalangan masyarakat.
Sifat tidak bertanggung jawab dikalangan masyarakat bangsa Indonesia masih cukup tinggi. Hal ini dapat kita lihat gejalanya antara lain:
·      Kebiasaan suka melempar kesalahan diri dari pihak lain (mencari kambing hitam)
·      Suka mengingkari janji/ tidak menepati janji yang ditetapkan atau disanggupi.
·      Suka mengentengkan masalah, meskipun menyangkut perasalahan yang penting.
Sifat buruk masyarakat ini harus diberantas dan dicegah jangn sampai berkembang khususnya dikalangan anak-anak dan remaja/ pemuda. Dan sudah barang tentu lewat proses pendidikan.
3.    Aspek Subyektif dan Obyektif Kebudayaan
·      Aspek Subyektif kebudayaan ialah pribadi-pribadi manusia sebagai pencipta kebudayaan, taraf perkembangan budaya para anggota masyarakat.
·      Aspek Obyektif kebudayaan meliputi segala hasil cipta karsa, rasa, dan karsa manusia baik kebudayaan yang bersifat maeri maupun kebudayaan yag bersifat non materi, hasil perkembangan budaya manusia (Djojodiegoeno, 1961,26)
Baik buruknya kebudayaan tergantung pada faktor manusia (subjek) yang menciptakan kebudayaan dan sekaligus sebagai pengembang serta pendukung kebudayaan. Agar dapat dihasilkan kebudayaan haruslah merupakan sumber daya manusia yang berkualitas serta memiliki nilai-nilai moral yang tinggi.
C. NILAI NORMA, ETIKA, DAN MORAL DALAM HIDUP BERMASYARAKAT
C.1.  Nilai Norma
Setiap orang pasti akan selalu berusaha agar segala kebutuhan hidupnya dapat terpenuhi dengan baik sehingga dapat mencapai kesejahteraan dalam hidupnya. Kebutuhan hidup manusia selain ada kesamaan juga terdapat banyak perbedaan bahkan bertentangan antara satu dengan yang lain. Agar dalam usaha atau perjuangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak terjadi tabrakan antara yang satu dengan yang lain dalam masyarakat, maka diperlukan adanya suatu aturan, norma atau kaidah yang harus dipatuhi oleh segenap warga masyarakat. Pengetian dari norma itu sendiri adalah ketentuan yang berisi perintah-perintah atau larangan-larangan yang harus dipatuhi warga masyarakat demi terwujudnya nilai-nilai.
Norma merupakan suatu aturan-aturan yang berisi perintah, larangan, dan sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya. Pada dasarnya norma merupakan nilai, tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan perorangan, kelompok, atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi dua norma yaitu: norma khusus dan norma umum.
a.         Norma Khusus adalah aturan yang berlaku dalam kegiatan atau kehidupan khusus, misalnya aturan olahraga, aturan pendidikan, atau aturan sekolah dan sebagainya.
b.        Norma Umum adalah norma yang bersifat umum atau universal.
Didalam kehidupan masyarakat terdapat norma-norma (aturan-aturan) yang mengatur perilaku anggota masyarakat, yaitu sebagai berikut.
1.        Norma Agama
Norma agama bersumber dari ajaran agama. Nilai-nilai yang bersumber dari ajaran gama bersifal absolut karena berasal dari Tuhan. Agama adalah suatu keyakinan yang kebenarannya bersifat mutlak, tidak tergantung pada cara berfikir dan cara merasa manusia. Ajaran agama berisi perintah, larangan dan kebolehan yang disampaikan kepada umat manusia melalui Malaikat dan Rasul-Nya. Sanksi dari norma agama berupa siksa di akhirat kelak. Contoh dari moral agama adalah beribadah, dilarang berbohong, harus berbakti pada orang tua, dan lain-lain.

2.        Norma Kesusilaan
Adalah aturan hidup yang bersumber dari suara hati manusia tentang mana perbuatan yang baik dan mana perbuatan tidak baik. Norma kesusilaan mendorong manusia untuk memiliki akhlak mulia, dan sebaliknya bagi manusia yang melanggar norma kesusilaan dapat menyeret manusia melakukan perbuatan yang nista. Sanksi terhadap norma kesusilaan berupa rasa penyesalan diri. Contohnya adalah berlaku jujur, berbuat baik terhadap sesama, dan lain-lain.

3.        Norma Kesopanan
Adalah aturan hidup bermasyarakat yang landasannya berupa kepatutan, kepantasan serta kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Horma kesopanan sering disebut juga dengan tata krama. Norma kesopanan ditunjukkan kepada sikap lahiriah setiap anggota masyarakat emi ketertiban dan suasana keakraban dalam pergaulan hidup bermasyarakat. Sanksi bagi yang melanggar adalah celaan dari masyarakat. Contohnya adalah maka tidak boleh sambil bicara, orang muda harus menghormati orang yang lebih tua, dan lain-lain

4.        Norma Hukum
Norma hukum adalah seperangkat peraturan yang dibuat oleh negara atau badan yang berwenang.norma hukum berisi perintah negara yang dilaksanakan dan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh warga negara.sifat dari norma ini adalah tegas dan memaksa.
Sifat ”memaksa” dengan sanksinya yang tegas inilah yang merupakan kelebihan dari norma hukum,jika dibandingkan dengan norma-norma yang lainnya.demi tegaknya hukum,negara mempunyai lembaga beserta aparat-apratnya di bidang penegakan hukum seperti polisi,jaksa,dan hakim.bila seseorang melanggar hukum,ia akan menerima sanksinya berupa hukuman misalnya hukuman mati,penjara,kurungan,dan denda. Contohnya adalah mematuhi rambu lalu lintas, dilarang membunuh, dan lain-lain.
C.1.1.  Hubungan Antar-Norma
Kehidupan manusia dalam bermasyarakat, selain diatur oleh hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan, serta kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi oleh anggota masyarakat di mana kaidah itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah-kaidah sosial lainnya itu saling mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “kamu tidak boleh membunuh” diperkuat oleh kaidah sosial lainnya. Kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga berisi suruhan yang sama.   
Dengan demikian, tanpa adanya kaidah hukum pun dalam masyarakat sudah ada larangan untuk membunuh sesamanya. Hal yang sama juga berlaku untuk “pencurian”, “penipuan”, dan lain-lain pelanggaran hukum. Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hukum yang tidak dapat dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan. Norma Agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma kesusilaan sumbernya suara hati (insan kamil). Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang – undangan.


            Fungsi norma sosial di dalam kehidupan bermasyarakat adalah sebagai pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu; memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat; mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya; menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat; dan adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar norma.
Berdasarkan kekuataan daya pengikatnya,norma-norma sosial dibagi menjadi tata cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), adat-istiadat(customs), dan hukum (laws).
a.        Tata cara (usage)
Proses interaksi yang terus-menerus akan melahirkan pola-pola tertentu yang dinamakan tata  cara(usage). Tata cara merupakan norma yang menunjukan pada suatu bentuk perbuatan dengan sanksinya ringan terhadap pelanggarnya dibandingkan norma lainnya. Misalnya, pada waktu makan bersendawa atau mendecak, tidak mencuci tangan sebelum makan. Pelanggaran terhadap norma ini tidak akan mengakibatkan sanksi berat, melainkan hanya sekedar celaan atau dinyatakan tidak sopan oleh orang lain.
b.        Kebiasaan (folkways)                                                    
Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Kebiasaan memiliki kekuatan yang  lebih besar daripada tata cara, misalnya memberikan salam pada waktu bertemu, membungkukan badan sebagai tanda penghormatan kepada orang yang lebih tua. Sanksinya  yang akan diterima bagi pelanggarannya dapat berupa teguran, sindiran, digunjingkan, dan dicemooh.
c.         Tata Kelakuan (mores)
Tata kelakuan merupakan norma yang bersumber pada ajaran agama, filsafat, nilai kebudayaan atau ideologi yang dianut oleh masyarakat. Tata kelakuan adalah aturan yang berlandaskan pada apa yang baik dan seharusnya dilakukan manusia. Apabila orang melanggar kebiasaan akan dianggap aneh, tetapi kalau melanggar tata kelakuan akan disebut jahat. Contohnya adalah larangan berzinah, berjudi, minum-minuman keras ,penggunaan narkoba. Pelanggaran terhadap tata kelakuan ini mengakibatkan sanksi yang berat, misalnya diusir dari kampungnya sehingga mores juga disebut norma berat.
d.        Adat – Istiadat (customs)
 Adat istiadat merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikatnya sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan menderita yang kadang-kadang secara tidak langsung dikenakan. Contohnya adat istiadat yang berlaku di masyarakat lampung, seorang suami tidak boleh menceraikan istrinya apabila terjadi perceraian maka tidak hanya bersangkutan yang tercemar namanya, tetapi seluruh keluarganya bahkan sukunya. Sanksinya berupa pengucilan, dikeluarkan dari masyarakat/sukunya  atau harus memenuhi persyaratan  tertentu, seperti upacara adat.
e.         Hukum(laws)                                                                                                             
Hukum merupakan norma yang bersifat formal,berupa aturan tertulis yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan memiliki sanksi yang tegas dan memaksa. 

C.2.  Nilai Etika

Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Filsafat etika adalah salah satu cabang filsafat yang mengkaji tentang hakikat baik buruk tingkah laku manusia. Oleh karena itu etika diartikan filsafat tingkah laku atau lebih tepatnya ilmu yang membahas atau mempelajari perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika berupa aturan – aturan, misalnya etika pergaulan yaitu aturan bagaimana bergaul yang baik, kode etik guru, kode etik dokter, kode etik jaksa, dan lain-lain. Tujuan untuk mempelajari etika adalah Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
   Etika memberi pegangan atau orientasi dalam menjalani kehidupan di dunia ini. Ini  berarti tindakan manusia selalu mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapainya. Etika ada dua yaitu etika deontologi dan etika teleologi. Etika deontologi menekankan manusia untuk bertindak secara baiki. Suatu tindakan itu baik bukan dinilai dan dibenarkan berdasakan akibat atau tujuan baik pada dirinya sendiri. Tindakan itu bernilai moral karena tindakan itu dilaksanakn berdasarkann kewajiban yang memang harus dilaksanakan terlepas dari tujuan atau akibat dari tindakan itu. Etika deontologi sangat menekankan motivasi, kemauan baik dan watak yang kuat dari pelaku. Kemauan baik harus dinilai baik pada dirinya sendiri terlepas dari apapun juga.n maka, dalam menilai seluruh tindakan, kemauan baik harus selalu dinilai9 pertama dan menjadi kondisi dari segalanya.
Etika teleologi mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan tujuan yang akan dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan nakibat yang ditimbulkan oleh tindakan itu. Suatu tindakan dinilai baik, kalau bertujuan mencapai sesuatu yang baik, atau kalau akibat yang ditimbulkannya baik dan berguna. Etika teleologi lebih situsional, karena tujuan dan akibat suatu tindakan bisa sangat tergantung pada situasi khusus tertentu. Karena itu, setiap norma dan kewajiban moral tidak bisa berlaku begitu saja dalam setiap situasi.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar dan etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus. Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Etika sosial ada enam yaitu sikap terhadap sesama; etika keluarga; etika profesi misalnya untuk pustakawan; arsiparis; dokumentalis; pialang; informasi; etika politik; etika lingkungan hidup; dan kritik ideologi.
C.3.  Nilai Moral
Ditinjau dari sudut etimologis, kata moral berasal dari kata mos, bentuk jamaknya mores yang berarti adal istiadat atau kebiasaan. Moral (Bahasa Latin Moralitas) adalah istilah manusia menyebut ke manusia atau orang lainnya dalam tindakan yang memiliki nilai positif. Moral juga dapat diartikan sebagai sikap, perilaku, tindakan, kelakuan yang dilakukan seseorang pada saat mencoba melakukan sesuatu berdasarkan pengalaman, tafsiran, suara hati, serta nasihat, dan lain-lain. Moral merupakan kondisi pikiran, perasaan, ucapan, dan perilaku manusia yang terkait dengan nilai-nilai baik dan buruk.
Manusia yang tidak memiliki moral disebut amoral artinya dia tidak bermoral dan tidak memiliki nilai positif di mata manusia lainnya. Sehingga moral adalah hal mutlak yang harus dimiliki oleh manusia. Moral secara ekplisit adalah hal-hal yang berhubungan dengan proses sosialisasi individu tanpa moral manusia tidak bisa melakukan proses sosialisasi. Moral dalam zaman sekarang memiliki nilai implisit karena banyak orang yang memiliki moral atau sikap amoral itu dari sudut pandang yang sempit.
Moral itu sifat dasar yang diajarkan di sekolah-sekolah dan manusia harus memiliki moral jika ia ingin dihormati oleh sesamanya. Moral adalah nilai ke-absolutan dalam kehidupan bermasyarakat secara utuh. Penilaian terhadap moral diukur dari kebudayaan masyarakat setempat.Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. Apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai memiliki moral yang baik, begitu juga sebaliknya. Moral adalah produk dari budaya dan Agama. Setiap budaya memiliki standar moral yang berbeda-beda sesuai dengan sistem nilai yang berlaku dan telah terbangun sejak lama.
 Ciri manusia bermoral atau manusia tidak bermoral, jika dilihat dari pengertian dan beberapa istilah terkait pengertian moral ciri orang bermoral dan tidak bermoral adalah jika seseorang melakukan tindakan sesuai dengan nilai rasa dan budaya yang berlaku ditengah masyarakat tersebut dan dapat diterima dalam lingkungan kehidupan sesuai aturan yang berlaku maka orang tersebut dinilai memiliki moral. Kata moral atau akhlak sering kali digunakan untuk menunjukkan pada suatu perilaku baik atau buruk, sopan santun dan kesesuaiannya dengan nilai-nilai kehidupan pada seseorang.
Moral berkaitan dengan masalah perbuatan manusia, pikiran serta pendirian tentang apa yang baik dan apa yang tidak baik, mengenai apa yang patut dan tidka patut untuk dilakukan seseorang. Dikatakan moralnya baik apabila sikap, tingkah laku dan perbuatannya sesuai dengan pedoman sebagaimana digariskan oleh ajaran Tuhan. Sanksi moral itu sendiri berupa sanksi dari Tuhan yang ditimpakan kelak diakhirat, sanksi pada diri sendiri yang bersifat kejiwaan (sedih, resah, malu,dsb), dan sanksi yang berasal dari keluarga atau masyarakat (dicemooh, dicela, dikucilkan,dsb).
C.3.1.  Hubungan antara etika dengan moral
Etika berupa aturan-aturan, misalnya etika pergaulan yaitu aturan bagaimana bergaul yang baik, kode etik guru, kode etik dokter, kode etik jaksa, dsb. Kalau etika berupa aturannya, maka moral merupakan buah atau hasilnya. Contoh : seseorang yang selalu mematuhi etika, maka orang tadi dikatakan bermoral, atau moralnya baiik. Sebaliknya seseorang yang selalu atau sering melanggar etika, dikatakan moralnya buruk, atau amoral. Jadi antara etika dengan moral hubungannya sangat erat.
Selain itu jika dilihat dari segi istilah, moral berasal dari bahasa Latin. Bentuk tunggal kata ‘moral’ yaitu mos sedangkan bentuk jamaknya yaitu mores yang masing-masing mempunyai arti yang sama yaitu kebiasaan, adat. Bila kita membandingkan dengan arti kata ‘etika’, maka secara etimologis, kata ’etika’ sama dengan kata ‘moral’ karena kedua kata tersebut sama-sama mempunyai arti yaitu kebiasaan,adat. Dengan kata lain, kalau arti kata ’moral’ sama dengan kata ‘etika’, maka rumusan arti kata ‘moral’ adalah nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Sedangkan yang membedakan hanya bahasa asalnya saja yaitu ‘etika’ dari bahasa Yunani dan ‘moral’ dari bahasa Latin. Jadi bila kita mengatakan bahwa perbuatan pengedar narkotika itu tidak bermoral, maka kita menganggap perbuatan orang itu melanggar nilai-nilai dan norma-norma etis yang berlaku dalam masyarakat. Atau bila kita mengatakan bahwa pemerkosa itu bermoral bejat, artinya orang tersebut berpegang pada nilai-nilai dan norma-norma yang tidak baik.
Jadi yang membedakan antara etika dengan moral yaitu apabila etika yang dijadikan sebagai tolak ukur untuk mengukur tingkah laku manusia adalah pikiran atau akal sedangkan apabila moral yang dijadikan sebagai tolak ukur untuk mengukur tingkah laku manusia adalah budaya, adat istiadat, kebiasaan, dan lainnya yang berlaku di masyarakat. Etika dan moral sama artinya tetapi dalam pemakaian sehari-hari ada sedikit perbedaan. Moral di pakai untuk perbuatan yang sedang di nilai, sedangkan etika di pakai untuk system nilai yang ada.
C.3.2.  Hubungan antara etika, norma dan hukum
Jika kita membahas tentang norma, etika, dan hukum tentunya kita tidak dapat melepaskannya dari segi moral. Dari arti kata, etika dapat disamakan dengan moral. Moral berasal dari bahasa latin mos yang berarti adat kebiasaan. Beberapa ahli memiliki pendapat yang berbeda-beda tantang hubungan antara moral dan etika. Menurut Lawrence Konhberg terdapat hubungan antara moral dengan etika. Menurut Lawrence Konhberg pendidikan moral merupakan dasar dari pembangunan etika. Pendidikan moral itu sendiri terdiri dari ilmu sosiologi, budaya, antropologi, psikologi, filsafat,pendidikan, dan ilmu poitik. Pendapat Lawrence Konhberg berbeda dengan pendapat Sony Keraf. Soni Keraf membedakan antara moral dengan etika.
Nilai-nilai moral mengandung nasihat, wejangan, petuah, peraturan, dan perintah turun temurun melalui suatu budaya tertentu. Sedangkan etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma manusia yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan perilaku hidup manusia. Karena etika dan moral saling mempengaruhi, maka keduanya tentu memiliki hubungan yang erat dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Norma sebagai bentuk perwujudan dari etika dan moral yang tumbuh dan berkembang di masyarakat. Norma tersebut dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Meski tiap daerah memiliki norma yang berbeda-beda namun tujuannya tetap sama yaitu mengatur kehidupan bermasyarakat agar tercipta suasana yang mendukung dalam hidup bermasyarakat.
Sedangkan hukum merupakan suatu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat yang memiliki etika, moral, dan norma-norma didalamnya Hukum berperan sebagai `penjaga` agar etika, moral, dan norma-norma dalam masyarakat dapat berjalan dengan baik. Apabila terjadi pelanggaran terhadap etika,moral, dan norma maka hukum akan berperan sebagai pemberi sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi sosial sebagai akibat dari pelanggaran norma-norma sosial masyarakat dan sanksi hukum apabila norma-norma yang dilanggar juga termasuk dalam wilayah peraturan hukum yang berlaku.

D.   PENTINGNYA MORALITAS DAN PELAKSANAAN HUKUM SERTA HAMBATAN-HAMBATANNYA
D.1.  Pentingnya Moralitas

Berbicara tentang Moralitas, mari kita lihat terlebih dahulu di dalam Kamus Bahasa Indonesia apa definisi tentang moralitas, Moralitas berarti Budi Pekerti, Sopan Santun, Adat Kesopanan. Sementara kata Moralitas, berasal dari kata “Moral” dan moral di dalam kamus didefinisikan sebagai ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai budi pekerti. Moralitas adalah sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk (Bertens,2002:7). Jadi, jika kita berbicara tentang ”Moralitas atau Moral” pasti kita merujuk kepada cara berfikir dan bertindak yang dilandasi oleh budi pekerti yang luhur. Istilah moral juga biasanya dipergunakan untuk menentukan batas-batas suatu perbuatan, kelakuan, sifat dan perangkai dinyatakan benar, salah, baik, buruk, layak atau tidak layak, patut maupun tidak patut. Moralitas dapat berasal dari sumber tradisi atau adat, agama atau sebuah ideologi atau gabungan dari beberapa sumber. 
Masalah moral merupakan masalah kemanusiaan, jadi sudah sewajarnya apabila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara masalah moralitas menjadi masalah penting yang harus diperhatikan dalam rangka meningkatkan hubungan sosialnya dengan masyarakat sekitar yang merupakan realitas kehidupan yang harus dihadapi. Pada tahap awal pembentukan kepribadian misalnya, seorang bayi mulai mempelajari pola perilaku yang berlaku dalam masyarakat dengan cara mengadakan hubungan dengan orang lain. Dalam hal ini pertama-tama dengan orang tua dan saudara-saudaranya. Lambat laun setelah menjadi anak-anak dia mulai membedakan dirinya dengan orang lain. Dia mulai menyadari perbuatan yang boleh dilakukan dan yang tidak. Bila ia melakukan perbuatan yang benar dia akan disukai oleh lingkungan dan bila berbuat salah dia akan ditegur. Tahap demi tahap seorang anak akan mempunyai konsep tentang dirinya, kesadaran itu dapat diamati dari tingkah laku dalam interaksinya dengan lingkungan. Maka dalam proses interaksi tersebut diperlukan nilai-nilai moral sebagai petunjuk arah, cara berfikir, berperasaan dan bertindak serta panduan menentukan pilihan dan juga sebagai sarana untuk menimbang penilaian masyarakat terhadap sebuah tindakan yang akan diambil, dan nilai-nilai moralitas juga penting untuk menjaga rasa solidaritas di kalangan kelompok atau masyarakat serta dapat menjadi benteng perlindungan atau penjaga stabilitas budaya kelompok atau masyarakat tertentu.
Melihat kondisi penerus bangsa yang saat ini telah kacau balau. Dimana banyak peristiwa yang menunjukkan sikap tidak bermoral seperti tindakan pencurian, pemerkosaan, pemerasan dan perampokan yang hampir setiap hari mewarnai kehidupan di negara kita tercinta ini. Belum lagi tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme yang membuat bangsa ini morat-marit dengan segala permasalahanya baik dalam bidang keamanan, politik, ekonomi, sosial budaya serta pendidikan banyak dilakukan oleh orang orang yang mempunyai latar belakang pendidikan tinggi baik dalam negeri maupun luar negeri. Faktor-faktor yang mengakibatkan seseorang menjadi tidak beramoral adalah:
Faktor pertama, yaitu pengajaran tentang moral yang terlambat. Pada dasarnya, pendidikan moral harus diajarkan dan diterapkan mulai usia dini, karena potensi anak-anak yang lebih mudah mencontoh suatu perilaku baik/buruk dibandingkan pada saat dewasa. Ketika pendidikan moral dilakukan sejak usia dini, maka pendidikan moral tersebut akan menjadi kerangka berpikir atau kebiasaan anak tersebut ketika beranjak dewasa.
Faktor kedua, yaitu proses transformasi pendidikan moral yang tidak diimbangi oleh pendidik yang bermoralitas. Bagaimana seorang anak atau murid mampu menyerap dengan baik pendidikan moral yang diajarkan oleh orang tua atau gurunya, jika pendidiknya sendiri tak mampu menunjukkan perilaku yang bermoral. Ibarat peribahasa, buah jatuh tak jauh dari pohonnya atau guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Seseorang akan mampu menyerap dengan baik informasi yang diterimanya jika informasi tersebut berlangsung dikehidupan nyata. Oleh sebab itu mengapa murid lebih suka melakukan praktek daripada hanya mendengarkan teori-teori saja.
Faktor ketiga, yaitu kesadaran diri pada manusia itu sendiri. Pada dasarnya orang-orang yang tidak/kurang bermoral bisa belajar untuk jadi bermoral jika orang tersebut memiliki keinginan, kemauan, kesadaran dan harapan. Oleh sebab itu tidak ada salahnya, jika orang tersebut dibekali oleh pendidikan agama (spiritual) dan contoh-contoh nyata perilaku yang bermoral dari orang-orang disekitarnya.
D.1.1.  Hubungan antara Hukum dan Moralitas
Dalam kehidupan bermasyarakat tidak akan terlepas dari ikatan nilai-nilai, baik nilai-nilai agama, moral, hukum, keindahan, dan sebagainya. Hubungan antara hukum dan moralitas sangat erat sekali. Tujuan hukum ialah mengatur tata tertib hidup bermasyarakat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sedangkan moral bertujuan mengatur tingkah laku manusia sesuai dengan tuntutan nilai-nilai moral yang berlaku di masyarakat. Hukum berisikan perintah dan larangan agar manusia tidak melanggar aturan-aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Moral menuntut manusia untuk bertingkah laku baik dan tidak melanggar nilai-nilai etika atau moral. Berbeda dengan hukum, maka hakikat moralitas pertama-tama terletak dalam kegiatan batin manusia. Moral berkaitan dengan masalah perbuatan manusia, pikiran serta pendirian tentang apa yang baik dan apa yang tidak baik, mengenai apa yang patut dan tida patut untuk dilakukan seseorang. Dikatakan moralnya baik apabila sikap dan perbuatannya sesuai dengan pedoman sebagaimana digariskan oleh ajaran Tuhan, hukum yang ditetapkan pemerintah serta kepentingan umum. Pelanggaran terhadap norma hukum sekaligus juga melanggar norma moral. Karena itu bagi pelanggar norma hukum akan mendapat dua sanksi sekaligus, yaitu sanksi hukum dan sanksi moral. Sanksi hukum berupa hukuman sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah.  Sedangkan sanksi moral berupa: (1) sanksi dari Tuhan, (2) sanksi pada diri sendiri, dan (3) sanksi yang berasal dari keluarga atau masyarakat.
D.2.  Pelaksanaan Hukum serta Hambatan-Hambatannya.
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut (Achmad Ali). Hukum yang berlaku bagi suatu negara mencerminkan perpaduan antara sikap dan pendapat pimpinan pemerintahan negara dan keinginan masyarakat luas mengenai hukum tersebut.  Letak perbedaan hukum dan moral, yaitu norma-norma moral itu berakar pada batin manusia, sedangkan peraturan-peraturan hukum itu lain karena hukum positif mengendalikan kemungkinan paksaan, ialah paksaan yang diatur dalam negara harus dilaksanakan. Sesuatu itu hanya menurut hukum diwajibkan, karena hukum mengatakannya, dan hukum itu hanya mengikat karena dibentuk dengan cara yang ditunjuk oleh Undang-Undang Dasar. Dan UUD itu mengikat karena UUD itu merupakan kesepakatan seluruh rakyat dalam negara.
Hukum yang berlaku terdiri dari dan diwujudkan oleh aturan-aturan hukum yang saling berhubungan, dan oleh karena itu keberadaannya merupakan suatu susunan atau tatanan sehingga disebut tata hukum. Tata hukum di Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia atau oleh negara Indonesia. Oleh sebab itu tata hukum Indonesia ada sejak Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini berarti bahwa sejak saat itu bangsa Indonesia telah mengambil keputusan untuk menentukan dan melaksanakan hukumnya sendiri, yaitu hukum bangsa Indonesia dengan tata hukumnya yang baru ialah Tata Hukum Indonesia.
Dasar-dasar dan asas-asas tata hukum nasional sebagai berikut:
1.      Dasar Pokok Hukum Nasional RI adalah Pancasila.
2.      Hukum nasional bersifat: Pengayoman, Gotong royong, Kekeluargaan, Toleransi, Anti kolonialisme, imperialisme, dan feodalisme.
Dengan adanya UU No. 10 Tahun 2004 Pasal 6, materi muatan peraturan perundanga-undangan mengandung asas:
a.       Pengayoman;
b.      Kemanusiaan;
c.       Kebangsaan;
d.      Kekeluargaan;
e.       Kenusantaraan;
f.       Bhineka Tunggal Ika;
g.      Keadilan;
h.      Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i.        Ketertiban dan kepastian hukum;
j.        Keseimbangan, keserasian dan keselarasan.
3.      Semua hukum sebanyak mungkin diberi bentuk tertulis.
4.      Selain hukum tertulis diakui berlaku hukum tidak tertulis.
5.      Hakim membimbing perkembangan hukum tak tertulis melalui yurisprudensi ke arah keseragaman hukum yang seluas-luasnya dan dalam hukum kekeluargaan ke arah sistem parental.
6.      Hukum tertulis mengenai bidang-bidang hukum tertentu sedapat mungkin dihimpun dalam bentuk kodifikasi (Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Dagang, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum AcaraPeradilan Tata Usaha Negara).
7.      Untuk membangun masyarakat sosialis Indonesia diusahakan unifikasi hukum.
8.      Dalam perkara pidana:
a.       Hakim berwenang sekaligus memutuskan aspek perdatanya baik karena jabatannya maupun atas tuntutan pihak yang berkepentingan.
b.      Hakim berwenang mengambil tindakan yang dipandang patut dan adil di samping atau tanpa pidana.
9.      Sifat pidana harus memberikan pendidikan kepada terhukum untuk menjadi warga yang bermanfaat bagi masyarakat.
10.  Dalam bidang hukum acara perdata diadakan jaminan supaya peradilan berjalan sederhana, cepat, dan murah (Pasal 4 Ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004).
11.  Dalam bidang hukum acara pidana diadakan ketentuan-ketentuan yang merupakan jaminan kuat untuk mencegah:
a.       Seseorang tanpa dasar hukum yang cukup kuat ditahan atau lebih lama dari yang diperlukan.
b.      Penggeledahan, penyitaan, pembukaan surat-surat dilakukan sewenang-wenang.

Hukum di Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Konsentris, artinya adanya satu tangan yang mengatur/membuat (yaitu pengundang-undang).
2.      Konvergen, artinya hukum Indonesia bersifat terbuka terhadap perubahan dan perkembangan.
3.      Tertulis, untuk lebih menjamin kepastian hukum.
D.2.1.  Pelaksana Hukum.        
Pelaksana atau penegak hukum dalam tatanan hukum di Indonesia terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman. Kendati, dalam ketentuan perundangan lembaga-lembaga ini terpisah, namun masih memiliki jalur koordinasi keatasnya, hingga ke presiden. Lembaga-lembaga tersebut tidak ada yang bebas dan independen, karena garis koordinasi bersifat vertikal bertanggung jawab kepada kepala negara.
1.    Kepolisian.
Tugas Kepolisian menurut UU Kepolisian Bab III Pasal 13 yaitu:
a.    Selaku alat negara penegak hukum memelihara serta meningkatkan tertib hukum.
b.    Melaksanakan tugas kepolisian selaku pengayom dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat bagi tegaknya ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.    Bersama-sama dengan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara lainnya membina ketentraman masyarakat dalam wilayah negara guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
d.   Membimbing masyarakat bagi terciptanya kondisi yang menunjang terselenggaranya usaha dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c.

Kendati jajaran kepolisian kian berbenah dengan semboyan profesionalisme dan melayani kepentingan masyarakat, namun dalam prakteknya kerap terjadi distorsi kebijakan. Masyarakat sering mempertanyakan eksistensi pihak kepolisian ini.
Pertama mengenai aspek kemaksimalan tugas, Kedua Sensitifitas problema/kriminalitas masyarakat, Ketiga, Kejujuran dan Kenetralan Tugas. Badan (lembaga) yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ternyata sekarang menjadi lembaga angker dan menakutkan.

2.    Kejaksaan.
Tugas kejaksaan menurut Keputusan Presiden RI No. 86 Tahun 1999 pada Bab I Pasal 2, yaitu: “Kejaksaan mempunyai tugas melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas-tugas lain berdasarkan peraturan perundang-undangan serta turut menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum”.

Lembaga ini memiliki banyak masalah yang juga meresahkan masyarakat. Jaksa selaku Penuntut Umum telah juga ternoda, karena ulah sebagian oknum jaksa nakal dan silau dengan materi. Kenakalan jaksa tidak hanya dalam kasus-kasus yang telah dilimpahkan di Pengadilan. Namun, kenakalan itu juga di luar Pengadilan. Misalnya, kasus-kasus yang masih dalam tahap penyelidikan/penyidikan. Di tingkat penyelidikan atau penyidikan kerap terjadi penyalah-gunaan wewenang. Tertuduh/tersangka  atau keluarganya bisa saja  melobi jaksa yang menyelidik/menyidik kasusnya meminta kasusnya di-peti es-kan atau istilah formalnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).

3.    Kehakiman.
Kekuasaan kehakiman dapat dilihat dalam UU Tentang Kekuasaan Kehakiman Bab III Pasal 19.  Sedangkan tugas pokok hakim yaitu:Menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara (melaksanakan persidangan)”.

Departemen kehakiman hingga kini belum mampu memberantas kenakalan para hakim di seluruh negeri ini. Betapa tidak, sebenarnya munculnya cibiran tentang mafia peradilan lebih ditujukan kepada para hakim. Kita tahu, wajah hukum negeri ini telah dicoreng dengan banyaknya kasus-kasus yang terjadi karena praktik vonis yang tanpa dasar atau cenderung menurut selera para hakim. Dari hari ke hari, Lembaga ini kerap ditunding melahirkan hakim nakal. Putusan-putusan hakim sering mengusik hati nurani dan rasa keadilan masyarakat. Kita tentu masih ingat misalnya Tommi Suharto yang seabrek-abrek kejahatannya, divonis hanya 15 tahun penjara. Anehnya, beberapa hari mendekam dipenjara,  tanpa dasar dan alasan yang rasional ia mendapatkan keringanan masa tahanan (remisi). Dan masih banyak lagi kasus-kasus kelas kakap yang belum dapat dituntaskan  pihak Kejaksaan. Sebenarnya, praktik mafia peradilan tidak hanya ditujukan kepada dua lembaga tersebut, tapi juga dengan pengacara. Sekarang ini, tugas pengacara banyak mengalami perubahan fungsi. Semula mendampingi klien dan membelanya, baik di dalam maupun di luar Pengadilan (litigasi dan non litigasi). Kini, sudah bergeser menjadi calo perkara dan pelobi atau makelar kasus. Meski tidak semua, namun kebanyakan pengacara menangani perkara karena pertimbangan financial, sekalipun mereka harus mematikan hati nurani. Ukuran keberhasilan (menang) suatu kasus bukan karena kemampuan analisis cerdas pengacara dalam mengotopsi dan menggali dasar hukum kasus yang sedang ditangani, melainkan berdasarkan kalkulasi seberapa banyak uang klien yang akan disuguhi kepada hakim yang menangani suatu kasus.
D.2.2.  Hambatan-hambatan Penegakan Hukum
Penegakan hukum adalah merupakan suatu kewajiban yang mutlak harus diadakan dalam negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Kewajiban tersebut bukan hanya dibebankan pada petugas resmi yang telah ditunjuk dan diangkat oleh Pemerintah akan tetapi adalah juga merupakan kewajiban dari pada seluruh warga masyarakat. Bukan merupakan rahasia umum lagi bahwa kadang-kadang terdapat noda hitam dalam praktek penegakan hukum yang perlu untuk dibersihkan sehingga hukum dan keadilan benar-benar dapat ditegakkan. Sebagai salah satu pilar yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi oleh bangsa Indonesia harus diakui tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Hambatan-hambatan yang dihadapi antara lain:
1.    Kurang optimalnya komitmen para pemegang fungsi pembentukan perundang-undangan dalam mematuhi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan lemahnya koordinasi antarinstansi/lembaga dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan karena masing-masing mempunyai kepentingan (ego sektoral). Akibatnya, ketidakpastian dan penegakan peraturan perundang-undangan lebih mengemuka dan pada akhirnya rakyatlah yang dirugikan karena sangat bertentangan dengan tujuan untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman.
2.    Kinerja lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum yang lain juga masih belum memperlihatkan kinerja yang menggembirakan. Dapat dilihat dari banyaknya kasus yang diputuskan oleh pengadilan yang bersifat kontroversial, yang bertentangan dengan moral dan rasa keadilan masyarakat.
3.    Kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum terhadap perkembangan kejahatan yang sifatnya sudah dalam lingkup kejahatan antarnegara (transnational crime) terutama mengenai tindakan pencucian uang termasuk uang dari hasil korupsi.
4.    Kurangnya tenaga perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas sehingga sering menimbulkan multiinterpretasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun di daerah.
5.    Upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman terhadap pelindungan dan penghormatan HAM masih belum memberikan dampak yang menggembirakan dalam masyarakat. Merupakan suatu kenyataan bahwa kegiatan penyuluhan hukum dan pemahaman terhadap nilai-nilai HAM belum memengaruhi perilaku setiap anggota masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6.    Rendahnya moral penegak hukum dan masyarakat di Indonesia. Menimbulkan berbagai kasus dalam hukum seperti korupsi, mafia hukum, dan mafia pajak dimana kasus-kasus ini menyeret para pejabat tinggi di pengadilan.





D.2.3.  Tindak Lanjut yang Diperlukan

Berbagai upaya dan langkah telah dilakukan oleh Pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem dan politik hukum, di antaranya adalah (1) pengubahan serta penetapan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan aspirasi, keperluan, dan perkembangan dalam masyarakat, tidak diskriminasi, serta mempertimbangkan keadilan dan kesetaraan gender; (2) pemberdayaan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum yang lain; (3) peningkatan kemampuan profesional aparat hukum; (4) serta peningkatan kesadaran hukum dan HAM. Namun, hasil-hasil pembenahan sistem dan politik hukum yang telah dicapai masih belum menunjukkan kinerja yang memuaskan. Untuk mendorong kinerja pembangunan, pembenahan sistem dan politik hukum diperlukan tindakan sebagai berikut.
Dalam rangka Perencanaan Hukum dan Pembentukan Hukum, hal yang penting untuk dilakukan adalah membangun komitmen di antara lembaga pembentuk hukum untuk mematuhi kesepakatan di dalam Prolegnas. Peran Prolegnas cukup penting dalam rangka menciptakan koordinasi yang baik antara departemen/Lembaga Pemerintah Non-Departemen dan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka pembentukan undang-undang. Selain itu, perlu dirumuskan dan disusun mekanisme yang lebih kuat dalam rangka pembentukan undang-undang antara DPR dan Pemerintah sehingga dapat disusun penentuan kriteria yang jelas dalam menetapkan prioritas RUU yang akan dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah serta menjadi jaminan bahwa RUU yang disepakati antara DPR dan Pemerintah tersebut akan benar-benar dijalankan. Di samping itu, upaya harmonisasi peraturan perundang-undangan terus-menerus dilakukan berdasarkan UU No. 10 Tahun 2004 dengan tujuan untuk menciptakan keserasian, harmoni, dan tidak tumpang tindih antara peraturan yang satu dan peraturan yang lain yang juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas tenaga perancang peraturan perundang-undangan. Tersedianya peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat merupakan landasan dan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Diharapkan dengan adanya kebijakan satu pintu dari amanat undang-undang tersebut, produk perundang-undangan yang akan dihasilkan tersebut benar-benar dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat, menjamin kepastian hukum, mampu memberi dukungan terhadap proses pemulihan ekonomi, sosial, politik, dan keamanan, memberi pelindungan dan penghormatan terhadap HAM, tidak diskriminatif, dan memberikan pelindungan terhadap hak perempuan dan anak.
Upaya pemberdayaan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum yang lain dalam rangka penegakan supremasi hukum tidak akan tercapai tanpa didukung oleh lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum yang lain. Oleh karena itu, diperlukan serangkaian langkah untuk meningkatkan peran lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum yang lain. Fungsi pengawasan terhadap lembaga peradilan dan perilaku hakim terus menerus ditingkatkan melalui pemberdayaan lembaga pengawasan yang telah ada terutama di lingkungan internal dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan terhadap lembaga peradilan dan kinerjanya ataupun lembaga yang sedang dalam proses pembentukan, antara lain dengan pembentukan Komisi Yudisial dan Dewan Kehormatan Hakim. Demikian pula, di dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, berbagai upaya telah dilakukan antara lain penguatan terhadap peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan UU No. 30 Tahun 2002. Sementara itu, koordinasi antarlembaga yang tugas dan fungsinya melakukan pemberantasan korupsi terus ditingkatkan sehingga proses hukum penanganan perkara korupsi mulai dari tingkat penyidikan sampai dengan penuntutan dapat dipercepat dan diselesaikan sampai kepada tindakan secara hukum.

Untuk mendorong kinerja penegakan hukum, pada tanggal 2 Mei 2005 telah diterbitkan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tim Tastipikor). Keanggotaan tim tersebut meliputi unsur Kejaksaan RI, Kepolisian RI, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tujuan dibentuknya Tim Tastipikor itu adalah untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi dengan masa kerja selama dua tahun. Untuk meningkatkan kualitas para penegak hukum, upaya pembekalan kemampuan teknis terus menerus dilakukan bagi aparat penegak hukum, termasuk para hakim, dengan tujuan agar para penegak hukum dan para hakim senantiasa mampu mengikuti perubahan keadaan model tindak pidana. Persoalan penting yang lain adalah kurangnya integritas para penegak hukum dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya. Berkaitan dengan itu, modifikasi model perekrutan para penegak hukum dengan mempertimbangkan perlunya mengakomodasi pengujian terhadap integritas calon penegak hukum dan calon hakim diharapkan mampu memberikan jawaban atas kurangnya integritas para penegak hukum pada saat ini.
Upaya lain adalah dengan meningkatkan kualitas putusan pengadilan, putusan yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, dan tidak diskriminatif dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan tingkat kasasi serta putusan Mahkamah Konstitusi, dengan didukung oleh pembangunan sistem informasi agar dapat secara mudah diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Untuk mendukung kemampuan dan keterampilan teknis yudisial aparat penegak hukum, pendidikan dan pelatihan dilaksanakan dengan menekankan pada kemampuan, akhlak dan budi pekerti sebagai standar penilaian untuk menjadi aparat penegak hukum yang menjunjung tinggi nilai kejujuran dan tidak menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum. Demikian pula, peningkatan dalam pendidikan dan pelatihan bagi aparatur hukum, terutama para penegak hukum, dalam mengantisipasi kejahatan canggih yang berkaitan dengan penghapusan bukti dalam perkara korupsi terus dilakukan kerja sama dan koordinasi dengan negara-negara lain. Di samping itu, terus menerus diupayakan untuk membuat perjanjian kerja sama dengan berbagai negara lain yang diduga sebagai tempat persembunyian atau pelarian bagi para koruptor sehingga dapat dilakukan pengembalian kerugian negara akibat korupsi.
Untuk mewujudkan masyarakat yang berorientasi pada hukum, dilakukan kegiatan penyuluhan hukum dan HAM dengan metode komunikasi interpersonal, media cetak, dan media elektronik. Penyuluhan hukum dan HAM melalui komunikasi interpersonal dilakukan, antara lain, melalui kegiatan tatap muka dan bersifat dialogis. Sementara itu, kegiatan yang dilakukan melalui media cetak, antara lain, melalui penyebaran pamflet penyuluhan hukum dan HAM, dan pemasangan berbagai spanduk pada tempat-tempat yang strategis. Selanjutnya melalui media elektronik dilakukan kegiatan penyuluhan hukum dan HAM, antara lain, dalam bentuk penyiaran sandiwara radio dan televisi. Hal itu, antara lain, terlihat dalam kegiatan lembaga Ombudsman Nasional secara berkala di televisi dan kegiatan kepolisian melalui kegiatan ”Halo Polisi”.
Dalam praktek ketatanegaraan Indonesia dewasa ini, apalagi konteks pengambilan keputusan hukum membutuhkan moral, sebagaimana moral memerlukan hukum. Apa artinya hukum jika tidak disertai moralitas. Hukum dapat memiliki kekuatan jika dijiwai oleh moralitas. Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya. Tanpa moralitas, hukum tampak kosong dan hampa.


BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Nilai moral dan hukum mempunyai keterkaitan yang sangat erat sekali. Pada dasarnya nilai, moral, dan hukum mempunyai fungsi yaitu untuk melayani manusia. pertama, berfungsi mengingatkan manusia untuk melakukan kebaikan demi diri sendiri dan sesama sebagai bagian dari masyarakat. kedua, menarik perhatian pada permasalahan-permasalahan moral yang kurang ditanggapi manusia. Ketiga, dapat menjadi penarik perhatian manusia kepada gejala “Pembiasaan emosional”.
Nilai-nilai moral mengandung nasihat, wejangan, petuah, peraturan, dan perintah turun temurun melalui suatu budaya tertentu. Sedangkan etika merupakan refleksi kritis dan rasional mengenai nilai dan norma manusia yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan perilaku hidup manusia. Karena etika dan moral saling mempengaruhi, maka keduanya tentu memiliki hubungan yang erat dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Norma sebagai bentuk perwujudan dari etika dan moral yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan hukum di Indonesia antara lain: Kurang optimalnya komitmen para pemegang fungsi pembentukan perundang-undangan dalam mematuhi Program Legislasi Nasional (Prolegnas), Lemahnya koordinasi antarinstansi/lembaga dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, Kinerja lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum yang  masih belum memperlihatkan kinerja yang menggembirakan. Kurangnya pengetahuan aparat penegak hukum terhadap perkembangan kejahatan yang sifatnya sudah dalam lingkup kejahatan antarnegara (transnational crime) terutama mengenai tindakan pencucian uang termasuk uang dari hasil korupsi. Kurangnya tenaga perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) yang berkualitas. Upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan pemahaman terhadap pelindungan dan penghormatan HAM masih belum memberikan dampak yang menggembirakan dalam masyarakat. Rendahnya moral penegak hukum di Indonesia.
B.       Saran
Dalam praktek ketatanegaraan Indonesia dewasa ini, telah banyak orang-orang intelektual seperti para pejabat tinggi Indonesia saat ini. Namun ketika intelektual tersebut tidak diimbangi dengan moralitas maka yang terjadi adalah banyaknya kasus-kasus beramoral seperti korupsi yang menyeret mereka ke dalam pengadilan. Oleh sebab itu, kita sebagai penerus muda yang akan menggantikan posisi pejabat tinggi Indonesia saat ini, sebaiknya mulai berbenah diri, tidak hanya menuntut ilmu saja, namun juga harus diimbangi dengan pendidikan moral agar kelak kita bisa menjadi pemimpin negara yang bermoral. Karena apa artinya hukum jika tidak disertai moralitas. Hukum dapat memiliki kekuatan jika dijiwai oleh moralitas. Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya. Tanpa moralitas, hukum tampak kosong dan hampa.
EVALUASI
1.    Sebutkan sikap mental negatif yang dapat menghambat pembangunan nasional?
2.    Sebutkan jenis-jenis norma dalam kehidupan bermasyarakat?
3.    Apa perbedaan antara etika dengan moral?
4.    Bagaimana hubungan moralitas dengan hukum?
5.    Sebutkan tiga hambatan penegakan hukum di Indonesia saat ini?
KUNCI JAWABAN
1.    Sikap mental negatif yang dapat menghambat pembangunan nasional antara lain :
·      Sifat mentalitas yang meremehkan mutu.
·      Sifat mentalitas yang suka menerabas
·      Sifat tak percaya diri sendiri.
·      Sifat tak berdisiplin murni.
·      Sifat mentalitas yang suka mengabaikan tanggung jawab yang kokoh.

2.    Dalam kehidupan masyarakat wujud norma dikelompokkan menjadi 4 macam, yaitu:
·      Norma Agama
·      Norma Kesusilaan
·      Norma Kesopanan
·      Norma Hukum

3.    Perbedaan antara etika dan moral, yaitu:
·      Etika yang dijadikan sebagai tolak ukur untuk mengukur tingkah laku manusia adalah pikiran atau akal sedangkan apabila moral yang dijadikan sebagai tolak ukur untuk mengukur tingkah laku manusia adalah budaya, adat istiadat, kebiasaan, dan lainnya yang berlaku di masyarakat.
·      Etika berupa aturan-aturan (sistem nilai), jika moral merupakan buah atau hasilnya (perbuatan yang sedang dinilai).
4.    Hubungan moralitas dengan hukum adalah jika hukum berisikan perintah dan larangan agar manusia tidak melanggar aturan-aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Maka moral menuntut manusia untuk bertingkah laku baik dan tidak melanggar nilai-nilai etika atau moral. Moral yang baik apabila sikap dan perbuatannya sesuai dengan pedoman sebagaimana digariskan oleh ajaran Tuhan, hukum yang ditetapkan pemerintah serta kepentingan umum sehingga pelanggaran terhadap norma hukum sekaligus juga melanggar norma moral. hukum jika tidak disertai moralitas. Hukum dapat memiliki kekuatan jika dijiwai oleh moralitas. Kualitas hukum terletak pada bobot moral yang menjiwainya. Tanpa moralitas, hukum tampak kosong dan hampa.
5.    Tiga hambatan pelaksanaan hukum di Indonesia yaitu:
·      Kurang optimalnya komitmen para pemegang fungsi pembentukan perundang-undangan dalam mematuhi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
·      Kinerja lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum yang lain juga masih belum memperlihatkan kinerja yang menggembirakan.
·      Rendahnya moral penegak hukum dan masyarakat di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
Kartohadiprodjo, Sudiman. 1977. Pengantar Tata Hukum Di Indonesia.
Tim ISBD Unesa. 2008. Ilmu Sosial Budaya Dasar. Surabaya: UNESA University Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar